Jejarinews, Pasaman Barat (SUMBAR)___ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.Dua
pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (33) dan AR (30). Keduanya ditangkap pada Minggu (19/7/2026) saat berada di dalam rumah milik J di kawasan Pasar Inpres Tapus.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Inpres Tapus. Informasi itu juga mengarah kepada seorang warga berinisial J yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan ganja.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket sabu siap edar, satu kaca pirek berisi sisa sabu, delapan paket ganja yang telah dikemas, satu set alat hisap sabu (bong), mancis, amplop bubble, timbangan digital, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Poco.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan intensif. menjalani pemeriksaan intensif.
#Ril

Post a Comment