Jejaring, Pasaman Barat (SUMBAR)___ Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) berhasil mengamankan ratusan kilogram narkotika jenis daun ganja kering sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan BNNK Pasbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kerjanya.
Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah melakukan delapan kali penangkapan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Agam, Pasaman Barat, dan Kabupaten Pasaman.
“BNNK Pasbar membawahi tiga kabupaten tersebut yang merupakan wilayah strategis dalam jalur peredaran narkoba, khususnya ganja yang masuk dari Sumatera Utara,” ujar Rangga saat menyampaikan laporan akhir tahun, baru-baru ini.
Menurut Rangga, hampir seluruh narkotika yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Madina dan Panyabungan, Sumatera Utara. Hal itu terungkap dari hasil pengungkapan di lapangan selama operasi penindakan berlangsung.
“Setiap kali kita melakukan penangkapan, asal barang haram tersebut rata-rata berasal dari Madina dan Panyabungan,” jelasnya.
Dalam delapan operasi tersebut, BNNK Pasbar berhasil mengamankan barang bukti berupa 335 kilogram daun ganja kering serta 1,9 gram sabu. Pengungkapan kasus terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Agam, dua TKP di Pasaman Barat, dan satu TKP di Kabupaten Pasaman, tepatnya di wilayah Rao.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 20 orang pelaku yang terdiri dari 15 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Rangga kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan atau membawa anggota keluarga yang terindikasi sebagai pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kami mengajak masyarakat Pasaman Barat dan sekitarnya, apabila ada anak, saudara, atau tetangga yang ingin lepas dari narkoba, silakan datang ke kantor BNNK Pasbar. Rehabilitasi kami lakukan secara gratis,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Jangan takut. Kami jamin tidak akan ditangkap, tetapi akan direhabilitasi agar bisa sembuh dan kembali ke masyarakat,” pungkas Rangga.
#Ril/Riny

Post a Comment