Jejaring, Sijunjung (SUMBAR)___Seorang anak di Kabupaten Sijunjung diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos pada Senin, 29 Desember 2025. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban masih berada di rumah. Korban diketahui berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui media sosial Instagram yang kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, korban meminta alamat tempat tinggal terduga pelaku. Setelah menerima lokasi kos-kosan, korban mendatangi tempat tersebut pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Setibanya di lokasi, korban sempat berada di kamar kos bersama terduga pelaku dan seorang teman pelaku. Tidak lama kemudian, korban kembali pulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali dihubungi oleh terduga pelaku dan diminta datang lagi ke kos-kosan. Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dan kembali ke lokasi.
Hingga larut malam, korban berada di kamar kos bersama terduga pelaku. Setelah teman pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, situasi di dalam kamar hanya diisi oleh korban dan terduga pelaku.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya berusaha meninggalkan lokasi pada dini hari.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban berhasil keluar dari kos-kosan dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sijunjung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara kini sedang dalam penanganan penyidik.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
#Ril

Post a Comment